Minggu, 22 September 2013

  1. 0

    Add a comment

  2. Google Glass, perangkat kacamata canggih besutan Google kini menjadi buah bibir di AS, khususnya di kalangan penggandrung gadget dan teknologi.
    0

    Add a comment

  3. VIVAnews - Peneliti senior pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris yakin, Anas Urbaningrum tak punya data signifikan untuk mengungkap skandal Bank Century. Anas, menurutnya, mengetahui kasus bailout senilai Rp6,7 triliun itu hanya di permukaan saja.

    Posisi Anas sebagai mantan Ketua Fraksi Demokrat dan mantan anggota Pansus Hak Angket Century DPR RI, katanya, tidak menjamin ia memiliki data yang kuat. Kalau pun ada, data atau pun informasi itu tidak akan cukup untuk dijadikan bukti sebagai dua alat bukti permulaan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    "Anas cuma tahu level kulit-kulitnya saja. Tidak bisa jadi bukti bagi KPK," kata Syamsuddin kepada wartawan usai jadi narasumber pada sebuah forum diskusi di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2013.

    Keberanian Anas untuk mengungkap kasus skandal uang negara itu juga diragukan. Sebabnya, jika kasus itu diungkap lagi, tentu akan menyeret kelompok atau partai politik lain. "Sementara, partai politik sekarang cenderung saling melindungi."

    Lagi pula, apabila Anas membeberkan informasi atau data baru seputar kasus Century, ia akan disalahkan banyak orang. Sebab, hal itu seharusnya dilakukan sejak dulu, bukan ketika Anas kini tersudut karena menghadapi masalah hukum dan politik.

    "Dia akan disalahkan secara publik. Dia punya data, tapi selama ini diam saja," ujar peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik LIPI itu.

    Intinya, kata Syamsuddin, kasus Century akan berjalan di tempat alias tidak akan ada kemajuan berarti. "Intinya kasus ini status quo. Langkah KPK segitu-gitu aja."

    Dia juga menilai, KPK akan kesulitan mengungkap kasus itu karena bukti-bukti yang tidak memadai. Selain juga karena alasan pasti ada tekanan-tekanan politik tertentu. "Tekanan pada KPK jelas ada." (eh)
    Sumber:
    http://politik.news.viva.co.id/news/read/395602--kasus-century--anas-cuma-tahu-kulitnya-saja-
    0

    Add a comment

  4. Fungsi teknologi informasi di sector keuangan, termasuk perbankan secara umum adalah untuk meningkatkan daya saing bank yang ditunjukkan dengan kecepatan, ketepatan, efisiensi, produktifitas, validitas dan pelayanan yang semakin meningkat. Peningkatan kinerja dan saya saing bank tersebut dimungkinkan dengan keberadaan teknologi informasi yang bias berfungsi sebagai media yang bias melakukan transaksi, mencakup wilayah geografis yang luas, analisis data, otomatisasi operasional bank, penyedian informasi, memproses kegiatan bank secara sekuensial, pengelolaan pengetahuan berbasis teknologi, serta fungsi disintermediasi yang memungkinkan pihak bank dan nasabahnya seolah-olah tidak ada penghalang dalam memenuhi kebutuhannya masing-masing. Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.
    0

    Add a comment

  5. Lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah lebih cepat dan intensif dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam menerapkan teknologi computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah. Jasa-jas ini meliputi pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui computer dengan fasilitas jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan pengambilan dana secara otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic; homebanking dan internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa contoh jenis teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller Machine (ATM), berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic fund transfer system, dan otomatisasi kliring. Fungsi teknologi informasi (TI) telah mengalami perubahan dan perkembangan pesat pada decade terakhir ini. 

           Fungsi TI yang semakin khusus mendorong setiap bank untuk membentuk bagian, departemen, atau unit kerja khusus tersendiri. Walaupun struktur tersebut tergantung pada berbagai factor misalnya skla bisnis dan beban kerja, tetapi unit kerja tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu aspek pengembangan teknologi dan aspek operasionalnya. Fasilitas pengolahan data yang tersedia di bank saat ini merupakan hasil kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi secara sistematis dan baik sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank. Fasilitas tersebut berfungsi untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun, melaporkan, dan mengirimkan informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan usaha perbankan sehingga dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat waktu, dan dapat menjamin kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank Indonesia). 

         Fungsi TSI yang tepat tidak terlepas dari criteria pemilihan jenis teknologi yang akan digunakan oleh bank. Sistem aplikasi computer yang digunakan di bidang perbankan harus bisa mengakomodasikan semua kebutuhan bank dan sesuai dengan ketentuan otoritas moneter (salam hal ini adalah Bank Indonesia). Hal ini memerlukan pemilihan software computer mengingat jenis software yang ada dan ditawarkan di pasar relative banyak. Secara umum pemilihan ini berdasarkan kesesuaian antara kapasita bank dengan fasilitas atau kemampuan software yang akan dipilih sehingga investasi yang telah dikeluarkan benar-benar efektif dan memberikan nilai tambah terhadap bank. Sebagai contoh, Bank yang kapasitasnya relative kecil, misalnya Bank Perkreditan Rakyat atau BPR kurang relevan bila menggunakan system aplikasi computer yang menyediakan fasilitas transaksi dalam valuta asing atau pengelolaan giro. Hal ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh melakukan transaksi dalam valuta asing dan tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran giral. Penggunaan software tersebut menjadi tidak efisien dan biaya investasinya lebih besar dibandingkan dengan nilai tambah yang dihasilkannya. 
        
          Kriteria pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut: 

    1. Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya relative kecil. 

    2. Keluwesan (Flexibility) Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak computer yang fleksibel dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya berbeda. 

    3. Sistem Keamanan Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut. 

    4. Kemudahan penggunaan (user friendly) Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. System aplikasi computer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error message dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya. 

    5. Sistem Pelaporan (Reporting system) Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. 

    6. Aspek Pemeliharaan Kinerja software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software. 

    7. Source Code Software perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman aslinya atau source code.
    0

    Add a comment


  6. Jakarta (ANTARA News) - Pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Ganarsih, berpendapat bahwa kasus-kasus kejahatan perbankan belakangan ini sudah termasuk dalam kategori kejahatan pencucian uang karena modusnya dengan menyebarkan dana yang berhasil digelapkan kepada beberapa pihak atau perusahaan lain.
    "Begitu uang nasabah atau uang bank keluar lalu dimanfaatkan atau dipakai pelaku atau disebar lagi ke beberapa perusahaan lain, itu sudah jelas masuk kategori praktik pencucian uang," kata Yenti di Jakarta, Sabtu.
    Ia mencontohkan kasus pembobolan dana nasabah oleh Melinda Dee saat bekerja di Citibank yang dananya dibelikan mobil mewah atau apartemen, selain melanggar Undang-Undang (UU) Perbankan juga melanggar UU Tindak Pidana Pencucian uang nomor 8/2010.

    Contoh lain, menurut dia, adalah kasus penggelapan dana PT Elnusa dan Pemda Batu bara, Sumatra Utara di Bank Mega, juga masuk ranah kejahatan pencucian uang karena uang hasil pembobolan dimasukkan dalam perusahaan lain.

    "Ketika kejahatan di perbankan dilakukan itu masuk pidana perbankan, tetapi ketika hasil kejahatannya disalurkan itu masuk pencucian uang," kata doktor pertama di Indonesia mengenai kejahatan pencucian uang ini.

    Untuk itu, Yenti menyarankan agar pihak berwajib juga menggunakan UU Pencucian Uang untuk menyelesaikan berbagai kasus perbankan belakangan ini sehingga bisa melacak larinya dana yang digelapkan dari perbankan.

    "Hasilnya akan sangat signifikan kalau yang berwajib menggunakan UU anti pencucian uang, karena penegak hukum bisa lebih cepat bergerak serta bisa mencari di mana uang yang dicuri itu berada," katanya.

    Namun, Yeni menyayangkan sikap penegak hukum yang sepertinya enggan menggunakan UU anti pencucian dalam kasus-kasus perbankan sehingga menimbulkan kesan justru sengaja melindungi beberapa pelaku dan membiarkan uang hasil kejahatan tidak ditemukan.

    "Sepertinya ada kesengajaan untuk tidak mau memakai UU pencucian uang karena uang tidak bisa dilacak dan pelaku tidak bisa dipidana. Dan memang inilah tujuan para penjahat menggunakan modus ini," katanya.

    Dengan tidak menggunakan UU anti pencucian uang, lanjut Yenti kasus kejahatan di perbankan hanya akan diselidiki menggunakan UU pidana perbankan atau UU korupsi jika pelaku adalah pejabat negara atau pimpinan perusahaan negara, namun para penerima dana sulit diungkap atau dipidanakan.

    Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah meminta perbankan dan lembaga keuangan lainnya mewaspadai maraknya jaringan sindikat pembobol dana yang beroperasi dengan canggih termasuk menggunakan modus pencucian uang.

    "Dari berbagai kasus yang muncul belakangan ini, terlihat bahwa mereka adalah jaringan sindikat yang bergerak dengan sangat terencana dan dengan modus yang canggih," kata Halim.

    Menurut Halim, sindikat tersebut seperti yang beraksi di Bank Mega sengaja menggunakan dana perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pemerintah Daerah, sehingga kasus itu dapat diungkap dari sisi tindak pidana korupsi dan tindak pidana perbankan.

    Padahal kasus perbankan seperti itu justru bisa diungkap dengan tuntas jika menggunakan UU anti pencucian uang yang juga bisa melacak larinya dana yang digelapkan.

    Dalam kasus pembobolan dana PT Elnusa Rp111 miliar di Bank Mega, dugaan praktik pencucian uang terlihat saat Kantor Cabang Bank Mega mengubah perintah penempatan dana ke deposito berjangka menjadi deposito "on call".

    Dugaan pencucian uang tersebut akan semakin terlihat ketika dana itu kemudian dikirim ke dua perusahaan investasi keuangan yaitu Harvestindo dan Giro Discovery Indonesia.

    "Memang ada indikasi penggelapan dana yang kemudian disebar untuk menghilangkan jejak. Hal serupa dialami dana Pemkab Batubara," kata Halim.

    Dengan meningkatnya kasus pembobolan dana oleh sindikat ini, Halim mengingatkan perbankan untuk memperketat penerapan aturan "Know Your Customer" (KYC) yang bisa mendeteksi dugaan adanya transaksi yang mencurigakan yang dilakukan oleh beberapa pihak.

    Halim juga meminta bank untuk melaksanakan dengan ketat. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/28/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum yang dikeluarkan untuk memerangi praktek pencucian uang.

    Sumber: http://www.antaranews.com/berita/258544/kejahatan-perbankan-gunakan-modus-pencucian-uang
    0

    Add a comment

  7. Definisi Bangsa Indonesia

    Indonesia merupakan salah satu contoh bangsa yang dapat dikatakan cukup besar. Bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku dan budaya. Walaupun berbeda-beda suku tetap saja disebut bangsa karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama. Jika diartikan, pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang mana mereka terikat di dalam satu tanah air. Dengan memiliki keinginan atau hasrat untuk bersatu dengan didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita maka terbentuklah bangsa dari rakyat.
    Setidaknya ada beberapa pengertian yang dapat kita gunakan untuk mempermudah pemahaman kita tentang pengertian bangsa yang disampaikan oleh para ahli. Beberapa diantaranya seperti Suryono Sukanto, F. Ratzel, Hans Kohn, dan Otto Bauer.

    Pengertian bangsa menurut para ahli:

    Suryono Sukanto
    Menurut Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:
    1. Unit yang mandiri
    2. Sekelompok teritorial dengan hak kewarganegaraan yang sama, serta memiliki karakteristik yang sama. 
    F. Ratzel
    Pengertian bangsa menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat ini timbul karena adanya hasrat kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
    Hans Kohn
    Menurutnya pengertian bangsa adalah sebuah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
    Otto Bauer
    Menurut Otto bauer pengertian bangsa adalah kelompok manusia yang mempunya persamaan karakter yang tumbuh karena  persamaan nasib.
    Sampai di sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa suatu bangsa tidak akan terbentuk tanpa adanya satu lingkaran yang mengikatnya dan bangsa akan terwujud jika rakyat yang berada dalam satu lingkaran tersebut memiliki sejarah dan cita-cita yang sama.


    Unsur terbentuknya bangsa:

    Menurut Friedrich Hertz salah seorang ahli kewarganegaraan yang berasal dari Jerman mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul National in History and Politics setidaknya ada 4 unsur-unsur terbentuknya bangsa, yakni sebagai berikut.
    1. Keinginan mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, budaya, komunikasi, dan rasa solidaritas.
    2. Keinginan mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional secara sepenuhnya.
    3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas atau kekhasan.
    4. Keinginan untuk menonjol diantara bangsa-bangsa lain dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestasi. 

    Daftar Pustaka :
    http://blog.ideguru.com/2012/10/pengertian-bangsa-dan-unsur.html
  1. 0

    Add a comment

  2. Google Glass, perangkat kacamata canggih besutan Google kini menjadi buah bibir di AS, khususnya di kalangan penggandrung gadget dan teknologi.
    0

    Add a comment

  3. VIVAnews - Peneliti senior pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris yakin, Anas Urbaningrum tak punya data signifikan untuk mengungkap skandal Bank Century. Anas, menurutnya, mengetahui kasus bailout senilai Rp6,7 triliun itu hanya di permukaan saja.

    Posisi Anas sebagai mantan Ketua Fraksi Demokrat dan mantan anggota Pansus Hak Angket Century DPR RI, katanya, tidak menjamin ia memiliki data yang kuat. Kalau pun ada, data atau pun informasi itu tidak akan cukup untuk dijadikan bukti sebagai dua alat bukti permulaan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    "Anas cuma tahu level kulit-kulitnya saja. Tidak bisa jadi bukti bagi KPK," kata Syamsuddin kepada wartawan usai jadi narasumber pada sebuah forum diskusi di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2013.

    Keberanian Anas untuk mengungkap kasus skandal uang negara itu juga diragukan. Sebabnya, jika kasus itu diungkap lagi, tentu akan menyeret kelompok atau partai politik lain. "Sementara, partai politik sekarang cenderung saling melindungi."

    Lagi pula, apabila Anas membeberkan informasi atau data baru seputar kasus Century, ia akan disalahkan banyak orang. Sebab, hal itu seharusnya dilakukan sejak dulu, bukan ketika Anas kini tersudut karena menghadapi masalah hukum dan politik.

    "Dia akan disalahkan secara publik. Dia punya data, tapi selama ini diam saja," ujar peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik LIPI itu.

    Intinya, kata Syamsuddin, kasus Century akan berjalan di tempat alias tidak akan ada kemajuan berarti. "Intinya kasus ini status quo. Langkah KPK segitu-gitu aja."

    Dia juga menilai, KPK akan kesulitan mengungkap kasus itu karena bukti-bukti yang tidak memadai. Selain juga karena alasan pasti ada tekanan-tekanan politik tertentu. "Tekanan pada KPK jelas ada." (eh)
    Sumber:
    http://politik.news.viva.co.id/news/read/395602--kasus-century--anas-cuma-tahu-kulitnya-saja-
    0

    Add a comment

  4. Fungsi teknologi informasi di sector keuangan, termasuk perbankan secara umum adalah untuk meningkatkan daya saing bank yang ditunjukkan dengan kecepatan, ketepatan, efisiensi, produktifitas, validitas dan pelayanan yang semakin meningkat. Peningkatan kinerja dan saya saing bank tersebut dimungkinkan dengan keberadaan teknologi informasi yang bias berfungsi sebagai media yang bias melakukan transaksi, mencakup wilayah geografis yang luas, analisis data, otomatisasi operasional bank, penyedian informasi, memproses kegiatan bank secara sekuensial, pengelolaan pengetahuan berbasis teknologi, serta fungsi disintermediasi yang memungkinkan pihak bank dan nasabahnya seolah-olah tidak ada penghalang dalam memenuhi kebutuhannya masing-masing. Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.
    0

    Add a comment

  5. Lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah lebih cepat dan intensif dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam menerapkan teknologi computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah. Jasa-jas ini meliputi pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui computer dengan fasilitas jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan pengambilan dana secara otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic; homebanking dan internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa contoh jenis teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller Machine (ATM), berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic fund transfer system, dan otomatisasi kliring. Fungsi teknologi informasi (TI) telah mengalami perubahan dan perkembangan pesat pada decade terakhir ini. 

           Fungsi TI yang semakin khusus mendorong setiap bank untuk membentuk bagian, departemen, atau unit kerja khusus tersendiri. Walaupun struktur tersebut tergantung pada berbagai factor misalnya skla bisnis dan beban kerja, tetapi unit kerja tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu aspek pengembangan teknologi dan aspek operasionalnya. Fasilitas pengolahan data yang tersedia di bank saat ini merupakan hasil kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi secara sistematis dan baik sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank. Fasilitas tersebut berfungsi untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun, melaporkan, dan mengirimkan informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan usaha perbankan sehingga dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat waktu, dan dapat menjamin kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank Indonesia). 

         Fungsi TSI yang tepat tidak terlepas dari criteria pemilihan jenis teknologi yang akan digunakan oleh bank. Sistem aplikasi computer yang digunakan di bidang perbankan harus bisa mengakomodasikan semua kebutuhan bank dan sesuai dengan ketentuan otoritas moneter (salam hal ini adalah Bank Indonesia). Hal ini memerlukan pemilihan software computer mengingat jenis software yang ada dan ditawarkan di pasar relative banyak. Secara umum pemilihan ini berdasarkan kesesuaian antara kapasita bank dengan fasilitas atau kemampuan software yang akan dipilih sehingga investasi yang telah dikeluarkan benar-benar efektif dan memberikan nilai tambah terhadap bank. Sebagai contoh, Bank yang kapasitasnya relative kecil, misalnya Bank Perkreditan Rakyat atau BPR kurang relevan bila menggunakan system aplikasi computer yang menyediakan fasilitas transaksi dalam valuta asing atau pengelolaan giro. Hal ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh melakukan transaksi dalam valuta asing dan tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran giral. Penggunaan software tersebut menjadi tidak efisien dan biaya investasinya lebih besar dibandingkan dengan nilai tambah yang dihasilkannya. 
        
          Kriteria pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut: 

    1. Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya relative kecil. 

    2. Keluwesan (Flexibility) Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak computer yang fleksibel dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya berbeda. 

    3. Sistem Keamanan Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut. 

    4. Kemudahan penggunaan (user friendly) Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. System aplikasi computer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error message dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya. 

    5. Sistem Pelaporan (Reporting system) Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. 

    6. Aspek Pemeliharaan Kinerja software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software. 

    7. Source Code Software perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman aslinya atau source code.
    0

    Add a comment


  6. Jakarta (ANTARA News) - Pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Ganarsih, berpendapat bahwa kasus-kasus kejahatan perbankan belakangan ini sudah termasuk dalam kategori kejahatan pencucian uang karena modusnya dengan menyebarkan dana yang berhasil digelapkan kepada beberapa pihak atau perusahaan lain.
    "Begitu uang nasabah atau uang bank keluar lalu dimanfaatkan atau dipakai pelaku atau disebar lagi ke beberapa perusahaan lain, itu sudah jelas masuk kategori praktik pencucian uang," kata Yenti di Jakarta, Sabtu.
    Ia mencontohkan kasus pembobolan dana nasabah oleh Melinda Dee saat bekerja di Citibank yang dananya dibelikan mobil mewah atau apartemen, selain melanggar Undang-Undang (UU) Perbankan juga melanggar UU Tindak Pidana Pencucian uang nomor 8/2010.

    Contoh lain, menurut dia, adalah kasus penggelapan dana PT Elnusa dan Pemda Batu bara, Sumatra Utara di Bank Mega, juga masuk ranah kejahatan pencucian uang karena uang hasil pembobolan dimasukkan dalam perusahaan lain.

    "Ketika kejahatan di perbankan dilakukan itu masuk pidana perbankan, tetapi ketika hasil kejahatannya disalurkan itu masuk pencucian uang," kata doktor pertama di Indonesia mengenai kejahatan pencucian uang ini.

    Untuk itu, Yenti menyarankan agar pihak berwajib juga menggunakan UU Pencucian Uang untuk menyelesaikan berbagai kasus perbankan belakangan ini sehingga bisa melacak larinya dana yang digelapkan dari perbankan.

    "Hasilnya akan sangat signifikan kalau yang berwajib menggunakan UU anti pencucian uang, karena penegak hukum bisa lebih cepat bergerak serta bisa mencari di mana uang yang dicuri itu berada," katanya.

    Namun, Yeni menyayangkan sikap penegak hukum yang sepertinya enggan menggunakan UU anti pencucian dalam kasus-kasus perbankan sehingga menimbulkan kesan justru sengaja melindungi beberapa pelaku dan membiarkan uang hasil kejahatan tidak ditemukan.

    "Sepertinya ada kesengajaan untuk tidak mau memakai UU pencucian uang karena uang tidak bisa dilacak dan pelaku tidak bisa dipidana. Dan memang inilah tujuan para penjahat menggunakan modus ini," katanya.

    Dengan tidak menggunakan UU anti pencucian uang, lanjut Yenti kasus kejahatan di perbankan hanya akan diselidiki menggunakan UU pidana perbankan atau UU korupsi jika pelaku adalah pejabat negara atau pimpinan perusahaan negara, namun para penerima dana sulit diungkap atau dipidanakan.

    Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah meminta perbankan dan lembaga keuangan lainnya mewaspadai maraknya jaringan sindikat pembobol dana yang beroperasi dengan canggih termasuk menggunakan modus pencucian uang.

    "Dari berbagai kasus yang muncul belakangan ini, terlihat bahwa mereka adalah jaringan sindikat yang bergerak dengan sangat terencana dan dengan modus yang canggih," kata Halim.

    Menurut Halim, sindikat tersebut seperti yang beraksi di Bank Mega sengaja menggunakan dana perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pemerintah Daerah, sehingga kasus itu dapat diungkap dari sisi tindak pidana korupsi dan tindak pidana perbankan.

    Padahal kasus perbankan seperti itu justru bisa diungkap dengan tuntas jika menggunakan UU anti pencucian uang yang juga bisa melacak larinya dana yang digelapkan.

    Dalam kasus pembobolan dana PT Elnusa Rp111 miliar di Bank Mega, dugaan praktik pencucian uang terlihat saat Kantor Cabang Bank Mega mengubah perintah penempatan dana ke deposito berjangka menjadi deposito "on call".

    Dugaan pencucian uang tersebut akan semakin terlihat ketika dana itu kemudian dikirim ke dua perusahaan investasi keuangan yaitu Harvestindo dan Giro Discovery Indonesia.

    "Memang ada indikasi penggelapan dana yang kemudian disebar untuk menghilangkan jejak. Hal serupa dialami dana Pemkab Batubara," kata Halim.

    Dengan meningkatnya kasus pembobolan dana oleh sindikat ini, Halim mengingatkan perbankan untuk memperketat penerapan aturan "Know Your Customer" (KYC) yang bisa mendeteksi dugaan adanya transaksi yang mencurigakan yang dilakukan oleh beberapa pihak.

    Halim juga meminta bank untuk melaksanakan dengan ketat. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/28/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum yang dikeluarkan untuk memerangi praktek pencucian uang.

    Sumber: http://www.antaranews.com/berita/258544/kejahatan-perbankan-gunakan-modus-pencucian-uang
    0

    Add a comment

  7. Definisi Bangsa Indonesia

    Indonesia merupakan salah satu contoh bangsa yang dapat dikatakan cukup besar. Bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku dan budaya. Walaupun berbeda-beda suku tetap saja disebut bangsa karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama. Jika diartikan, pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang mana mereka terikat di dalam satu tanah air. Dengan memiliki keinginan atau hasrat untuk bersatu dengan didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita maka terbentuklah bangsa dari rakyat.
    Setidaknya ada beberapa pengertian yang dapat kita gunakan untuk mempermudah pemahaman kita tentang pengertian bangsa yang disampaikan oleh para ahli. Beberapa diantaranya seperti Suryono Sukanto, F. Ratzel, Hans Kohn, dan Otto Bauer.

    Pengertian bangsa menurut para ahli:

    Suryono Sukanto
    Menurut Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:
    1. Unit yang mandiri
    2. Sekelompok teritorial dengan hak kewarganegaraan yang sama, serta memiliki karakteristik yang sama. 
    F. Ratzel
    Pengertian bangsa menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat ini timbul karena adanya hasrat kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
    Hans Kohn
    Menurutnya pengertian bangsa adalah sebuah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
    Otto Bauer
    Menurut Otto bauer pengertian bangsa adalah kelompok manusia yang mempunya persamaan karakter yang tumbuh karena  persamaan nasib.
    Sampai di sini dapat kita tarik kesimpulan bahwa suatu bangsa tidak akan terbentuk tanpa adanya satu lingkaran yang mengikatnya dan bangsa akan terwujud jika rakyat yang berada dalam satu lingkaran tersebut memiliki sejarah dan cita-cita yang sama.


    Unsur terbentuknya bangsa:

    Menurut Friedrich Hertz salah seorang ahli kewarganegaraan yang berasal dari Jerman mengungkapkan dalam bukunya yang berjudul National in History and Politics setidaknya ada 4 unsur-unsur terbentuknya bangsa, yakni sebagai berikut.
    1. Keinginan mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, budaya, komunikasi, dan rasa solidaritas.
    2. Keinginan mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional secara sepenuhnya.
    3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas atau kekhasan.
    4. Keinginan untuk menonjol diantara bangsa-bangsa lain dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestasi. 

    Daftar Pustaka :
    http://blog.ideguru.com/2012/10/pengertian-bangsa-dan-unsur.html