Jasa-Jasa
Bank
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan
adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha
perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan
perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat
melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua
Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa
penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai
meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu
mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan
yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta
Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan
operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang
disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah
dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh
perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa
bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat
yang semakin beragam.
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelan
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. biaya adminstrasi (adm kredit )
2. biaya kirim (biaya transfer)
3. biaya tagih (biaya kliring)
4. biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
5. biaya sewa (sewa safe deposit box)
6. biaya iuran (biaya kartu kredit)
7. biaya lain-lain.
Transefer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
Transfer Keluar, Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Inkaso
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelan
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. biaya adminstrasi (adm kredit )
2. biaya kirim (biaya transfer)
3. biaya tagih (biaya kliring)
4. biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
5. biaya sewa (sewa safe deposit box)
6. biaya iuran (biaya kartu kredit)
7. biaya lain-lain.
Transefer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
Transfer Keluar, Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Warkat Inkaso
Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
Jenis Inkaso
Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
Inkaso Masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
Banks Garansi
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan cidera janji. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual – beli, sewa, kontrak – mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah Jenis dan Manfaat Bank Garansi
Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain:
Bank Garansi Pembelian
Bank Garansi Pita Cukai Tembakau
Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk
Bank Garansi Tender (Bid Bond)
Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond)
Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond)
Letter of Credit
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Waliamanat
Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.
Manfaat dari Wali Amanat adalah:
Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.
Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten.
Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat adalah:
Bertempat kedudukan di Indonesia.
Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut memperoleh laba/keuntungan.
Laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik/akuntan Negara untuk dua tahun berturut – turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
Kliring
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
Kliring Manual
Kliring Elektronik
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
Salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Traveller Cheque
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian. Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu
Keuntungan :
Memberikan kemudahan berbelanja
Mengurangi resiko kehilangan uang
Memberikan rasa percaya diri
Dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun
Safe Deposit Box merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
Bank Card
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat. Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:
Bank sebagai penerbit dan pembayar
Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang diterbitkan. Setiap jenis bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu
Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oleh suatu badan usaha (bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang mengeluarkan.
KESIMPULAN
Dalam dunia perbankan penawaran jasa merupakan suatu Profit Strategy untuk memikat lebih banyak pelanggan baru, mempertahankan pelanggan yang ada, menghindari berpindahnya pelanggan dan menciptakan keunggulan khusus.
sumber : http://greeaone.wordpress.com
Bank Garansi Pembelian
Bank Garansi Pita Cukai Tembakau
Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk
Bank Garansi Tender (Bid Bond)
Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond)
Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond)
Letter of Credit
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Waliamanat
Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat.
Manfaat dari Wali Amanat adalah:
Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.
Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten.
Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat adalah:
Bertempat kedudukan di Indonesia.
Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut memperoleh laba/keuntungan.
Laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik/akuntan Negara untuk dua tahun berturut – turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
Kliring
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
Kliring Manual
Kliring Elektronik
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
Salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Traveller Cheque
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian. Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu
Keuntungan :
Memberikan kemudahan berbelanja
Mengurangi resiko kehilangan uang
Memberikan rasa percaya diri
Dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun
Safe Deposit Box merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
Bank Card
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat. Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:
Bank sebagai penerbit dan pembayar
Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang diterbitkan. Setiap jenis bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu
Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oleh suatu badan usaha (bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang mengeluarkan.
KESIMPULAN
Dalam dunia perbankan penawaran jasa merupakan suatu Profit Strategy untuk memikat lebih banyak pelanggan baru, mempertahankan pelanggan yang ada, menghindari berpindahnya pelanggan dan menciptakan keunggulan khusus.
sumber : http://greeaone.wordpress.com
INKASO
Inkasso
Pengertian Inkasso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank
untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada
seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi
amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan
sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif
tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan
bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan
biaya inkaso.
Keuntungan transaksi inkasso
Inkaso memiliki manfaat atau
keuntungan seperti diantaranya adalah sebagai berikut :
- Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
- Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
- Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif.
Mekanisme atau prosedur inkasso
Inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso melalui bank lain yaitu
inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri
yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Biaya atau fee transaksi inkasso
rincian biaya yang dikeluarkan dalam
melakukan Inkaso yaitu sebagai berikut :
-
Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max
USD 150) atau biasanya Rp 7.500,-
-
Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max
USD 150) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-
Sumber :
- http://rianariandi.blogspot.com/2011/05/pengertian-inkasso-keuntungan-transaksi.html
- http://dannaru.blogspot.com/2011/05/inkasso.html
TRASFER SATE DEPOSIT BOX
Safe deposit "beralih ke halaman ini, tidak
menjadi bingung dengan Safedeposits
di Skotlandia.
Safe deposit box di dalam bank Swiss.
Sebuah brankas, juga disebut sebuah safety deposit box adalah wadah individual aman, biasanya diadakan dalam waktu yang aman yang lebih besar atau lemari besi bank. Safe deposit box umumnya terletak di bank, kantor pos atau lembaga lainnya. Safe deposit box yang digunakan untuk menyimpan harta berharga, seperti batu permata, logam mulia, mata uang, surat berharga, dokumen penting seperti surat wasiat, perbuatan properti, dan akte kelahiran, atau komputer penyimpanan data yang membutuhkan perlindungan dari pencurian, kebakaran,
Safe deposit box di dalam bank Swiss.
Sebuah brankas, juga disebut sebuah safety deposit box adalah wadah individual aman, biasanya diadakan dalam waktu yang aman yang lebih besar atau lemari besi bank. Safe deposit box umumnya terletak di bank, kantor pos atau lembaga lainnya. Safe deposit box yang digunakan untuk menyimpan harta berharga, seperti batu permata, logam mulia, mata uang, surat berharga, dokumen penting seperti surat wasiat, perbuatan properti, dan akte kelahiran, atau komputer penyimpanan data yang membutuhkan perlindungan dari pencurian, kebakaran,
banjir, gangguan atau alasan lain. Dalam pengaturan yang
khas, penyewa membayar bank biaya untuk penggunaan
kotak, yang dapat dibuka hanya dengan produksi dari sebuah tombol yang ditetapkan, kunci penjaga sendiri bank,
tanda tangan yang tepat, dan mungkin kode dari
beberapa macam. [1] Beberapa bank
tambahan menggunakan biometrik dual-kontrol keamanan untuk melengkapi prosedur keamanan konvensional [2].
Banyak hotel, resort dan kapal pesiar menawarkan safe deposit box atau brankas kecil untuk pelanggan mereka. [3]
Banyak hotel, resort dan kapal pesiar menawarkan safe deposit box atau brankas kecil untuk pelanggan mereka. [3]
Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor
LETTER of credit (L/C) muncul dalam mekanisme perdagangan
internasional sebagai manifestasi dari kontrak dagang (sales contract) antara
penjual dan pembeli sebagai kontrak dasar yang disepakati mengenai syarat
pembayaran transaksi mereka. Sales contract sendiri adalah kesepakatan yang
dibuat oleh penjual dan pembeli untuk melakukan jual beli barang atau jasa yang
berisi butir-butir persyaratan yang mereka setujui.
Karena penjual (eksportir) dan pembeli (importir) umumnya terpisahkan oleh
jarak dan geografis -ditambah lagi oleh perbedaan karakter, budaya, dan
bahasa-, maka wajar apabila muncul suatu kondisi saling kurang percaya di
antara mereka. Nah, untuk menjembatani hal itu, L/C menjadi pilihan terbaik.
Kesepakatan dalam sales contract dituangkan ke dalam content L/C. Namun, L/C
tidak dapat disangkutpautkan dengan sales contract. L/C terpisah dari sales
contract.L/C sendiri merupakan perjanjian yang diterbitkan oleh suatu bank (issuing/ opening bank) yang bertindak atas permintaan nasabahnya (importir/ applicant/ accountee) untuk melakukan pembayaran atas dokumen ekspor-impor yang dikirimkan oleh penerima L/C (eksportir/ beneficiary).
Namun syaratnya, dokumen yang dikirimkan eksportir itu harus sesuai dengan syarat dan kondisi yang sudah ditentukan dalam L/C (complying presentation). L/C diterbitkan oleh issuing bank sebagai JAMINAN PEMBAYARAN kepada eksportir. Karena itulah L/C disebut juga Documentary Credit (Kredit Berdokumen).
Mengapa L/C dipilih oleh eksportir dan importir sebagai instrumen yang menjembatani transaksi mereka? Berikut ini jawabannya:
1. Konflik kepentingan
Sudah menjadi nature penjual kalau menginginkan pembayaran secepat mungkin, dan mengirim barang selambat mungkin.Sementara, pembeli pasti menginginkan sebaliknya. Barang diterima secepat mungkin, tapi pembayaran dilakukan semolor mungkin.
Nah, untuk menjembatani konflik kepentingan itulah L/C dipilih. Dengan L/C, hak dan kewajiban eksportir dan importir menjadi jelas. L/C mengatur kapan barang harus dikirim oleh beneficiary dan kapan applicant harus membayarnya. Dengan L/C, urusan jual-beli menjadi lebih tertib dan terjamin.
2. Kebutuhan pembiayaan dari bank
Fungsi bank dalam L/C adalah sebagai penjamin pembayaran L/C kepada beneficiary. Applicant yang hendak membuka L/C diharuskan menyetor deposit sebesar nilai L/C. Bisa berupa dana efektif, saldo rekening giro yang diblokir, maupun deposito yang diblokir. Di sinilah letak kekuatan jaminan itu. Dana untuk membayar kepada beneficiary sudah dikuasai bank. Selama dokumen yang dipresentir oleh beneficiary sesuai dengan syarat L/C, dana itu tinggal dibayarkan sesuai saat jatuh tempo yang diatur dalam L/C.
Tapi bank tidak hanya berfungsi sebagai penjamin dalam kapasitas menguasai cover (dana) pembayaran dari applicant. Lebih dari itu, bank dapat mengambil peran lebih mendalam dengan membiayai proses transaksi ekspor-impor itu. Tentu saja peran ini membuat bank terekspos kepada risiko yang mungkin timbul. Kebijakan pembiayaan dari bank ini disebut dengan Trade Finance.
Seperti apakah bentuk pembiayaan dari bank dalam konteks instrumen L/C itu? Berikut ini jawabannya, dilihat dari sisi beneficiary maupun applicant.
1. Beneficiary
Eksportir yang mendapat fasilitas pembiayaan dari bank dapat memanfaatkannya untuk menerima pembayaran lebih cepat, sebelum L/C jatuh tempo. Itu berarti, eksportir sudah dapat menikmati pembayaran sebelum importir membayar, karena ditalangi terlebih dahulu oleh bank. Ada dua jenis pembiayaan untuk eksportir berdasarkan jangka waktu (tenor) L/C:
a. Negosiasi ==> L/C Sight
L/C sight adalah L/C yang jatuh temponya atas unjuk (sight). Maksudnya, pembayaran akan diterima beneficiary setelah dokumen yang dikirimkannya diterima oleh bank penerbit L/C, dengan catatan dokumen memenuhi syarat dan kondisi yang ditentukan dalam L/C.
Nah, sebelum issuing bank melakukan pembayaran, bank beneficiary dapat mengambil posisi sebagai negotiating bank dengan melakukan negosiasi atau mengambil alih wesel ekspor eksportir yang ditagihkan kepada applicant. Setelah melakukan assessment yang menyatakan beneficiary layak menerima negosiasi, bank mengucurkan dana sebagai talangan pembayaran untuk beneficiary.
Tapi namanya juga fasilitas talangan, bank tentu membebankan sejumlah biaya kepada beneficiary, yaitu transit interest (bunga yang dikenakan hingga menerima pembayaran dari pihak importir), biaya porto kurir dokumen, dan/ atau biaya dari bank koresponden.
b. Diskonto ==> L/C Usance
L/C usance adalah L/C yang jatuh temponya berjangka sesuai dengan tenornya, umumnya 30, 60, 90, 120, atau 180 hari. Maksudnya, pembayaran akan diterima beneficiary sesuai tenornya. Misalnya dengan tenor 30 hari, berarti tanggal jatuh temponya adalah 30 hari setelah tanggal pengiriman barang, yang diindikasikan dari tanggal barang shipped on board pada Bill of Lading.
Jika dalam L/C sight beneficiary menerima pembayaran awal melalui negosiasi, maka dalam L/C usance melalui diskonto (discount). Prosesnya, setelah issuing bank menyatakan persetujuan untuk membayar L/C pada tanggal jatuh tempo (akseptasi), bank beneficiary sebagai nominated bank kemudian melakukan diskonto, dengan mengucurkan talangan untuk membayar beneficiary lebih awal. Tentu saja setelah bank melalui assessment bahwa diskonto layak dilakukan. Ini mengingat bank dihadapkan pada risiko tinggi dengan mengambil kebijakan seperti ini. Tak lupa, beneficiary juga dikenakan bunga diskonto hingga tanggal jatuh tempo pembayaran dari importir, porto kurir dokumen, dan/ atau ongkos bank koresponden.
2. Applicant
Dari sisi importir, bank juga dapat memberikan fasilitas pembayaran. Bentuknya berupa pemberian failitas L/C impor, yang biasanya merupakan satu paket dengan fasilitas kredit usaha. Jadi, pada umumnya importir yang mendapat fasilitas ini merupakan debitur pada banknya. Dengan mendapat fasilitas impor, applicant tidak harus menyetor dana penuh untuk dapat membuka L/C, namun cukup 10 persen saja misalnya, sesuai dengan perjanjian kredit yang diberikan bank. Sedangkan kewajibannya yang 90 persen diselesaikan pada saat jatuh tempo. Karena itu pula, umumnya L/C yang dibuka dalam bentuk L/C usance agar kewajiban membayar tidak terlalu cepat.
3. Adanya aturan yang standard secara universal
L/C dipilih oleh para pelaku perdagangan internasional karena ada sebuah produk yang memberikan batasan-batasan dalam praktik menggunakan L/C. Perbedaan kebiasaan dan tipikal yang tentu ada pada para pelaku perdagangan internasional yang melewati batas negara, bahasa, dan budaya dapat dijembatani oleh produk ini.
Produk itu adalah Uniform Customs and Practices for Documentary Credit (UCPDC). UCPDC merupakan produk International Chambers of Commerce (ICC) yang berisi kebiasaan-kebiasaan yang seragam dan telah dibakukan atas praktik-praktik yang digunakan sebagai acuan dalam perdagangan internasional yang menggunakan L/C sebagai sistem pembayarannya.
UCPDC pertama kali diperkenalkan pada tahun 1933 dan telah mengalami beberapa revisi. Revisi mutakhir yang digunakan adalah revisi keenam dengan nomor publikasi 600 (sering disebut UCPDC 2007 Revision Publication 600), yang mulai berlaku efektif tanggal 1 Juli 2007.
Namun satu hal, UCPDC tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sekali lagi, UCPDC adalah formalisasi kebiasaan yang diseragamkan dalam praktik perdagangan internasional yang menggunakan L/C. UCPDC berguna untuk meminimalisir terjadinya perselisihan dalam transaksi ekspor-impor, karena itu L/C yang dibuka perlu ditegaskan tunduk kepada UCPDC edisi tertentu. Umumnya, kini banyak yang mengacu pada edisi yang terakhir yaitu Revisi 2007 Publikasi 600.
TRAVELLOR CHAGUE
Sebuah cek perjalanan (juga cek perjalanan, wisatawan cek, cek perjalanan atau cek perjalanan ini) adalah, cetakan tetap sejumlah cek yang dirancang untuk memungkinkan orang yang menandatanganinya untuk melakukan pembayaran tanpa syarat kepada orang lain sebagai hasil dari memiliki membayar penerbit untuk itu hak istimewa.
Mereka umumnya digunakan oleh orang-orang berlibur, bukan uang tunai sebagai bisnis yang digunakan untuk menerima cek perjalanan sebagai mata uang. Jika cek perjalanan hilang atau dicuri, mereka bisa digantikan oleh lembaga keuangan penerbit. Penggunaannya telah menurun sejak tahun 1990-an sebagai alternatif, seperti kartu kredit, kartu debit dan mesin teller otomatis menjadi lebih banyak tersedia dan lebih mudah dan lebih nyaman bagi wisatawan.
Isi
1 Terminologi
2 Sejarah
2.1 Penurunan penggunaan
3 Penggunaan
3.1 Pembelian cek untuk kemudian digunakan
3.2 Pencairan cek
3.3 Denominasi dan perubahan
3.4 Deposit dan penyelesaian
4 Masalah Keamanan
5 Alternatif
6 Lihat juga
7 Referensi
8 Pranala luar
Terminologi
Istilah hukum bagi para pihak untuk suatu cek perjalanan adalah obligor atau penerbit, organisasi yang memproduksinya, agen, bank atau tempat lain yang menjual itu, pembeli, orang alami yang membelinya, dan penerima pembayaran, entitas untuk siapa pembeli menulis cek untuk barang dan / atau jasa. Untuk tujuan clearance, obligor adalah baik pembuat dan drawee.
Sejarah
Cek perjalanan pertama dikeluarkan pada 1 Januari 1772 oleh Perusahaan Bursa Kredit London untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, [1] dan pada tahun 1874 Thomas Cook mengeluarkan 'catatan melingkar' yang beroperasi dalam cara cek perjalanan. [2]
American Express adalah perusahaan pertama yang mengembangkan sistem cek traveler skala besar ini pada tahun 1891, [3] dan masih merupakan penerbit terbesar dari cek perjalanan hari ini oleh volume. Pengantar American Express tentang cek perjalanan secara tradisional dikaitkan dengan karyawan Marcellus Flemming Berry, setelah presiden direktur JC Fargo punya masalah di kota-kota Eropa yang lebih kecil mendapatkan dana dengan letter of credit.
Antara 1950-an dan 1990-an cek perjalanan menjadi salah satu cara utama bahwa orang-orang mengambil uang berlibur untuk digunakan di negara-negara asing tanpa risiko yang terkait dengan membawa uang dalam jumlah besar.
Beberapa merek cek perjalanan telah dipasarkan, yang paling akrab mereka adalah Thomas Cook Group, Bank of America dan American Express.
Penurunan penggunaan
Penerimaan luas dan keamanan yang lebih baik dari alternatif seperti kartu kredit dan debit berarti penurunan yang signifikan dalam penggunaan cek perjalanan sejak 1990-an. Selain itu, masalah keamanan untuk pengecer menerima cek perjalanan berarti bahwa banyak bisnis tidak lagi menerima mereka, membuat mereka kurang menarik bagi wisatawan. Hal ini telah menyebabkan keluhan tentang kesulitan yang pemegang miliki dalam menggunakan mereka. Di sebagian besar Eropa dan Asia, pemeriksaan tidak lagi diterima secara luas dan tidak dapat dengan mudah diuangkan, bahkan pada bank-bank yang mengeluarkan cek.
Pemakaian
Pembelian cek untuk kemudian digunakan
Cek perjalanan yang dijual oleh bank dan spesialis keuangan kepada pelanggan untuk penggunaan di lain waktu. Setelah mendapatkan hak asuh pasokan dibeli dari cek perjalanan, pembeli harus segera menuliskan tanda tangannya atau dia once upon setiap cek, biasanya pada bagian atas cek itu, ini membantu melindungi mereka jika mereka dicuri. Pembeli juga akan menerima tanda terima dan beberapa dokumentasi lainnya yang harus disimpan di tempat yang aman selain di mana ia membawa cek. Sebagai cek perjalanan biasanya dapat diganti jika hilang atau dicuri (jika pemilik masih memiliki penerimaan yang dikeluarkan dengan pembelian cek yang menunjukkan nomor seri dialokasikan).
Mencairkan cek
Ketika ingin menguangkan cek traveler sementara melakukan pembelian, pembeli harus, di hadapan tanggal, penerima pembayaran dan balasan cek di ruang yang ditunjukkan, biasanya pada bagian cek lebih rendah (jika di sebuah restoran, mungkin akan membantu untuk meminta pelayan untuk menonton dan menunggu untuk ini harus dilakukan). [4]
Denominasi dan perubahan
Perubahan Berlaku untuk transaksi pembelian harus diberikan dalam mata uang lokal seolah-olah cek adalah uang kertas.
Cek perjalanan tersedia dalam beberapa mata uang seperti dolar AS, dolar Kanada, sterling Pounds, yen Jepang, China Yuan dan Euro, denominasi biasanya menjadi 20, 50, atau 100 (x100 untuk Yen) dari apapun mata uang, dan biasanya dijual di bantalan dari lima atau sepuluh cek, misalnya, 5 x € 20 untuk € 100. Cek perjalanan tidak berakhir, sehingga pemeriksaan yang tidak terpakai dapat disimpan oleh pembeli untuk menghabiskan setiap saat di masa depan. Pembeli pasokan cek perjalanan secara efektif memberikan pinjaman bebas bunga kepada penerbit, yang mengapa itu adalah umum bagi bank untuk menjual mereka "bebas komisi" kepada pelanggan mereka. Komisi, di mana ia dibebankan, biasanya 1-2% dari jumlah nilai nominal dijual.
Deposit dan penyelesaian
Sebuah penerima menerima cek perjalanan harus mengikuti prosedur normal untuk menyimpan cek ke rekening bank-nya: biasanya, pengesahan oleh cap atau tanda tangan dan daftar cek dan jumlahnya pada slip setoran. Rekening bank akan dikreditkan dengan jumlah cek seperti item dinegosiasikan lain yang disampaikan untuk izin.
Di Amerika Serikat, jika penerima pembayaran dilengkapi untuk proses pemeriksaan secara elektronik pada titik penjualan (lihat: Periksa 21 Act), mereka masih harus mengambil hak asuh cek dan menyerahkannya ke lembaga keuangan, terutama untuk menghindari kebingungan pada bagian dari pembeli.
Masalah Keamanan
Salah satu keuntungan utama wisatawan cek adalah memberikan penggantian jika hilang atau dicuri.
Namun, fitur ini juga telah menciptakan pasar gelap di mana penipu membeli cek perjalanan, menjual mereka sebesar 50% dari nilai mereka kepada orang lain (seperti wisatawan) dan palsu melaporkan wisatawan mereka cek dicuri dengan perusahaan dari mana cek diperoleh. Dengan demikian, mereka mendapatkan kembali nilai dari cek wisatawan dan membuat 50% dari nilai sebagai keuntungan [5].
Masalah luas cek perjalanan palsu telah menyebabkan sejumlah perusahaan untuk tidak lagi menerima mereka atau untuk memaksakan pemeriksaan ketat ketika mereka digunakan. Ini adalah prosedur keamanan yang wajar untuk penerima pembayaran untuk meminta untuk memeriksa ID gambar pembeli, SIM atau paspor harus cukup, dan melakukannya akan paling berguna juga menjelang akhir dari membandingkan tanda tangan pembeli pada ID dengan mereka di cek. Langkah pertama yang terbaik, bagaimanapun, yang dapat diambil oleh penerima yang memiliki kekhawatiran tentang validitas dari setiap cek perjalanan, adalah untuk menghubungi penerbit langsung, sebuah temuan negatif dengan layanan verifikasi pihak ketiga cek berdasarkan pemeriksaan ID hanya dapat menunjukkan bahwa layanan tidak memiliki catatan tentang pembeli (yang diharapkan, praktis menurut definisi, banyak wisatawan), atau paling buruk bahwa ia telah dianggap tidak kompeten untuk mengelola account chequing pribadi (yang akan memiliki tidak mempengaruhi validitas dari cek perjalanan).
Beberapa pembeli telah menemukan proses pengajuan klaim untuk cek hilang atau dicuri adalah rumit, dan telah ditinggalkan tanpa recourse setelah cek mereka hilang atau dicuri. [6]
Alternatif
Penerimaan luas kartu kredit dan kartu debit di seluruh dunia mulai tahun 1980-an dan 1990-an secara signifikan menggantikan penggunaan cek perjalanan untuk membayar untuk hal-hal berlibur.
Pada tahun 2005, American Express merilis American Express Card Travelers Cheque, kartu disimpan-nilai yang melayani tujuan yang sama sebagai cek perjalanan, tetapi dapat digunakan di toko-toko seperti kartu kredit. Itu namun dihentikan kartu pada bulan Oktober 2007. Sejumlah perusahaan keuangan lainnya melanjutkan untuk mengeluarkan kartu debit yang disimpan-nilai atau pra-bayar yang mengandung beberapa mata uang yang dapat digunakan seperti kartu kredit atau debit di toko-toko dan di ATM, meniru cek perjalanan dalam bentuk elektronik. Salah satu contoh utama adalah Visa TravelMoney kartu. [7]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar